Syamsuddin, SH., MH., Pimpin DPD Peradi Profesional Makassar Periode 2026–2031

Limabelas Indonesia.com MAKASSAR — Syamsuddin, SH., MH., resmi memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Makassar untuk periode 2026–2031. Pelantikan dilaksanakan di Sandeq Ballroom, Claro Hotel Makassar, pada Jumat, 9 Oktober 2026, oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Haedar, SH., MH.
Pelantikan tersebut menjadi momentum penting bagi kepengurusan baru DPD Peradi Profesional Makassar untuk memperkuat eksistensi organisasi sekaligus meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan integritas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Haedar, SH., MH., menyampaikan harapan besar kepada seluruh Ketua DPD yang dilantik agar mampu menjalankan amanah organisasi dengan penuh tanggung jawab.
Ia berharap seluruh jajaran pengurus daerah dapat membangun organisasi yang solid, menjaga marwah profesi advokat, serta berperan aktif dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat.
Menurutnya, kepemimpinan organisasi advokat tidak hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan, tetapi juga harus mampu membangun kepercayaan publik terhadap profesi advokat melalui sikap profesional, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Sementara itu, Syamsuddin, SH., MH., menegaskan komitmennya untuk membawa DPD Peradi Profesional Makassar menjadi organisasi yang mampu melahirkan advokat berintegritas, profesional, dan memiliki tanggung jawab moral maupun hukum dalam menjalankan profesinya.
Ia menyatakan, bersama seluruh jajaran pengurus DPD Makassar yang telah dilantik, dirinya akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan program-program organisasi serta memperkuat kualitas sumber daya manusia di lingkungan Peradi Profesional.
“Bersama seluruh pengurus, kami berkomitmen untuk bekerja dan membangun organisasi yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik advokat. Kami ingin memastikan bahwa setiap advokat tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap profesi dan masyarakat,” tegas Syamsuddin.
Syamsuddin juga menekankan bahwa profesi advokat merupakan bagian penting dalam sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap advokat dituntut untuk senantiasa menjaga independensi, menjunjung tinggi keadilan, serta memberikan pendampingan hukum secara profesional tanpa mengabaikan nilai-nilai etika dan kemanusiaan.
Perkuat Profesionalisme dan Kepercayaan Publik
Kepengurusan DPD Peradi Profesional Makassar periode 2026–2031 diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam pengembangan organisasi advokat di Kota Makassar dan sekitarnya.
Ke depan, penguatan kapasitas advokat melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, peningkatan pemahaman terhadap perkembangan hukum, serta penegakan kode etik menjadi aspek penting dalam membangun organisasi yang berkualitas.
Selain itu, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, perguruan tinggi, dan elemen masyarakat, diharapkan dapat memperluas kontribusi organisasi dalam mendorong terciptanya akses terhadap keadilan.
Kehadiran organisasi advokat yang profesional juga diharapkan mampu memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama mengenai hak dan kewajiban warga negara serta pentingnya memperoleh pendampingan hukum yang tepat.
Bagi Syamsuddin dan jajaran pengurus yang baru dilantik, periode kepemimpinan 2026–2031 merupakan amanah sekaligus tantangan untuk membuktikan bahwa organisasi advokat dapat tumbuh menjadi wadah perjuangan profesi yang bermartabat dan berorientasi pada kepentingan hukum masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan, integritas, dan profesionalisme, DPD Peradi Profesional Makassar diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya dalam menjaga kehormatan profesi advokat serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.
Pelantikan ini pun menjadi titik awal bagi kepengurusan baru untuk menerjemahkan visi dan komitmen organisasi ke dalam kerja nyata, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat di Indonesia.(chie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *