Ratusan Pinjol Ilegal Ditutup, Satgas PASTI Ungkap Tren Penipuan Keuangan Digital

Limabelas Indlonesia , Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal serta menangani penipuan transaksi keuangan demi melindungi konsumen dan masyarakat.

Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai situs dan aplikasi digital. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan keuangan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Modus tersebut meliputi jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana, peniruan identitas lembaga keuangan resmi (impersonation), penawaran pendanaan tanpa kejelasan model bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin resmi.

“Modus-modus ini umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan berbagai kanal digital lainnya,” demikian keterangan Satgas PASTI.

Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir.

Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Dari jumlah tersebut, IASC telah mengembalikan dana sebesar Rp169 miliar kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Meski demikian, maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan masih menjadi perhatian serius. Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya pada penawaran dari sumber yang tidak jelas, serta tidak membagikan data pribadi seperti kode OTP dan kata sandi kepada pihak lain.

Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id atau melalui layanan Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, serta email konsumen@ojk.go.id
. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.

Satgas PASTI menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital, guna mencegah kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *