Limabelas Indonesia.com Makassar — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Ketua DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan, Syamsuddin, S.H., M.H., M.M., menilai penerbitan SEMA tersebut menjadi langkah penting dalam memperjelas pelaksanaan hukum acara pidana, khususnya terkait putusan bebas atau vrijspraak.
Menurut Syamsuddin, keberadaan SEMA No. 4 Tahun 2026 tidak semestinya dipandang sebagai aturan yang tumpang tindih, melainkan sebagai instrumen administratif yang memperkuat pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 244 ayat (4) dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“DPD Peradi Profesional Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan administratif Mahkamah Agung dengan diterbitkannya SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Kami melihat keberadaan SEMA ini justru memperkuat ketentuan KUHAP dan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum, khususnya lembaga peradilan,” ujar Syamsuddin.
Ia mengatakan, selama ini persoalan mengenai apakah putusan bebas (vrijspraak) masih dapat diajukan upaya hukum kasasi kerap menimbulkan perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Dengan diterbitkannya SEMA tersebut, kata Syamsuddin, ruang perdebatan mengenai persoalan administratif dan penerapan upaya hukum terhadap putusan bebas diharapkan dapat diminimalisasi.
“Dengan adanya SEMA ini, pro dan kontra antara JPU dengan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa mengenai putusan bebas yang masih dapat atau tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi menjadi lebih jelas. Ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam proses peradilan pidana,” katanya.
Syamsuddin menegaskan, kepastian hukum merupakan salah satu elemen penting dalam sistem peradilan. Setiap pihak yang berhadapan dengan hukum harus memperoleh perlakuan dan proses hukum yang jelas, terukur, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberadaan SEMA No. 4 Tahun 2026 juga harus ditempatkan dalam kerangka tertib administrasi peradilan. Karena itu, seluruh aparat penegak hukum, terutama lembaga pengadilan, diharapkan menghormati dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Agung tersebut secara sungguh-sungguh.
“Yang paling utama adalah bagaimana SEMA ini dijalankan secara konsisten. Jangan sampai muncul kembali perbedaan penerapan yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi terdakwa maupun pihak lainnya dalam proses peradilan,” tegasnya.
Ia berharap SEMA No. 4 Tahun 2026 dapat menjadi pedoman administratif yang mampu memperkuat konsistensi penerapan hukum acara pidana sekaligus menciptakan proses peradilan yang lebih tertib.
“Pada akhirnya, yang kita harapkan adalah terciptanya tertib administrasi dalam proses peradilan pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap pencari keadilan,” pungkas Syamsuddin. (chie).





