Bea Cukai dan BBPOM Makassar Edukasi Travel Haji-Umrah soal Batas Bawaan Obat dan Kosmetik

Limabelas Indonesia, MAKASSAR – Pemerintah terus memperkuat pelayanan sekaligus pengawasan terhadap barang bawaan jamaah Haji dan Umrah yang tiba dari Tanah Suci. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk obat dan makanan yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melalui kegiatan coffee morning bertajuk “Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia”, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan yang diikuti sejumlah travel agent Haji dan Umrah tersebut turut menghadirkan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar, Yosef Dwi Irwan, bersama tim kerja. Edukasi diberikan agar para penyelenggara perjalanan Haji dan Umrah dapat meneruskan informasi kepada jamaah mengenai batasan produk obat dan makanan yang diperbolehkan dibawa melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Kepala KPPBC Makassar, Krisna Wadhana, mengatakan pemberian informasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah masuk dan beredarnya obat serta makanan yang tidak sesuai ketentuan dan berisiko terhadap kesehatan.

Menurutnya, edukasi idealnya diberikan sejak masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga jamaah memahami ketentuan barang bawaan ketika kembali ke Indonesia.

“Seringkali kita temukan para jamaah membawa produk yang melebihi batas ketentuan. Paling banyak ditemukan obat dan kosmetik, yang bisa jadi tidak digunakan sendiri tetapi untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Krisna.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi barang bawaan jamaah, tetapi juga untuk menjaga produk dalam negeri dan stabilitas ekonomi.

“Kami ingin menjaga produk dalam negeri dan tentunya stabilitas ekonomi. Saya harap bapak ibu dari travel agent bisa memberikan informasi kepada para jamaah Umrah dan Haji, baik pada saat keberangkatan maupun selama di Tanah Suci,” katanya.

Krisna menjelaskan, pihaknya sengaja menghadirkan BBPOM di Makassar agar para travel agent memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai ketentuan pemasukan obat dan makanan serta dapat menyampaikannya kepada jamaah.

“Kami berkomitmen senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik dan berintegritas serta menjaga kenyamanan para jamaah. Namun demikian, ada aturan yang harus kami tegakkan dan harus dipatuhi oleh para jamaah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan mengapresiasi langkah KPPBC Makassar yang melibatkan pihaknya dalam memberikan edukasi kepada travel agent Haji dan Umrah.

“Terima kasih kepada Bapak Kepala KPPBC Makassar yang telah mengundang kami. Ini juga merupakan bagian dari ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama antara BPOM dengan Bea Cukai, yaitu edukasi bagi masyarakat tentang obat dan makanan,” ujar Yosef.

Ia berharap kolaborasi antara BBPOM Makassar dan KPPBC Makassar dapat terus diperkuat melalui berbagai program, khususnya dalam meningkatkan efektivitas pengawasan pemasukan, pengeluaran dan peredaran obat serta makanan.

“Semoga ke depannya semakin banyak program kegiatan yang dapat kita kolaborasikan dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan pemasukan, pengeluaran dan peredaran obat dan makanan, termasuk penegakan hukum serta pemberdayaan masyarakat,” lanjutnya.

Yosef menjelaskan, ketentuan mengenai pemasukan produk obat dan makanan diatur secara khusus melalui Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

“Obat dan makanan memiliki aspek strategis. Oleh karenanya perlu diatur mekanisme pemasukannya sebagai bentuk negara hadir untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, dan dampaknya terhadap ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa,” jelasnya.

Salah satu produk yang kerap ditemukan dalam barang bawaan jamaah adalah Dermovate cream. Yosef menjelaskan, produk tersebut termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

“Salah satu barang tentengan atau barang bawaan yang sering ditemukan adalah Dermovate cream. Ini masuk kategori obat keras yang harus dengan resep dokter. Sesuai ketentuan maksimal hanya boleh tiga pieces. Jika berlebih maka dilakukan penegahan, kecuali ada resep dokter,” ungkap Yosef.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membawa produk obat dalam jumlah berlebihan karena berpotensi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan yang kami lakukan, seringkali Dermovate cream ilegal ini ditemukan baik dijual langsung ataupun sebagai bahan campuran skincare ilegal. Ini sangat berbahaya karena menambahkan obat dalam kosmetik,” katanya.

Yosef juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat.

“Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023, seseorang yang memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi, baik obat, kosmetik, obat bahan alam yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan khasiat dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Selain aspek pengawasan, Yosef juga mengajak masyarakat untuk mencintai dan menggunakan produk dalam negeri. Menurutnya, produk Indonesia memiliki kualitas yang mampu bersaing dengan produk dari luar negeri.

“Kita harus bangga dan cinta produk dalam negeri, untuk mewujudkan bangsa yang berdaulat, adil dan makmur,” ujarnya.

Ia berharap para travel agent yang mengikuti kegiatan tersebut dapat menjadi agent of change dengan menyampaikan informasi kepada jamaah mengenai keamanan obat dan makanan, termasuk ketentuan barang bawaan penumpang.

“Saya berharap para peserta setelah mendapatkan sosialisasi pada hari ini bisa menjadi agent of change, penyambung informasi BPOM seputar obat dan makanan yang aman, khususnya terkait batas barang bawaan penumpang atau barang tentengan dari masing-masing jamaahnya,” pungkas Yosef.

Dalam kegiatan tersebut, Yosef juga menyerahkan buku dan leaflet pedoman pengawasan pemasukan obat dan makanan untuk penggunaan pribadi melalui barang kiriman maupun barang bawaan penumpang.

Ke depan, BBPOM di Makassar dan KPPBC Makassar juga akan meningkatkan kolaborasi melalui kerja sama intelijen (joint intelligence) dan penyidikan bersama (multidoor investigation) sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *