OJK: AUM Reksa Dana Syariah Tumbuh 10,58 Persen di Tengah Pelemahan ISSI

Limabelas Indonesia, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, mengatakan sektor keuangan syariah nasional masih menunjukkan kinerja positif di tengah tekanan pasar modal syariah.

Agus menyampaikan, indeks saham syariah Indonesia (ISSI) tercatat terkontraksi sebesar 18,71 persen secara year to date (ytd). Meski demikian, Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah justru tumbuh positif 10,58 persen ytd menjadi Rp92,27 triliun.

“Per Maret 2026, piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,96 persen year on year (yoy) dan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82 persen yoy,” ujar Agus.

Dalam upaya penguatan industri, OJK juga terus mengawal proses pemisahan unit usaha syariah sesuai amanat Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

Dari jumlah tersebut, 28 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru, sedangkan 13 perusahaan lainnya memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.

Per 27 April 2026, terdapat tiga perusahaan yang telah melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan baru dan enam perusahaan melakukan spin-off melalui pengalihan portofolio. Selain itu, sembilan perusahaan masih dalam proses spin-off dengan pendirian perusahaan baru dan tiga perusahaan lainnya dalam proses pengalihan portofolio.

OJK Terbitkan POJK Produk Investasi Perbankan Syariah

Dalam rangka pengembangan industri keuangan syariah, OJK juga meluncurkan sejumlah inisiatif strategis. Salah satunya melalui penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah (POJK PPSI).

Aturan tersebut menjadi bagian dari Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) dan bertujuan memberikan kepastian hukum dalam implementasi produk investasi perbankan syariah sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, OJK tengah menyusun sejumlah regulasi baru, antara lain Rancangan POJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah yang disesuaikan dengan standar internasional Basel III final package dan standar IFSB-23.

OJK juga menyiapkan Rancangan PADK tentang Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, serta Rancangan PADK tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Di sisi lain, regulator juga menyusun Rancangan PADK mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum BPRS sebagai bagian dari implementasi RP3SI, khususnya pada pilar penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.

Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

OJK turut memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui berbagai program edukasi dan kolaborasi dengan perguruan tinggi, pesantren, hingga organisasi masyarakat.

Salah satunya melalui kuliah umum bertema “Pembiayaan Digital: Peluang, Tantangan, dan Prospek Masa Depan” di Universitas Riau pada 21 April 2026. Kegiatan yang diikuti lebih dari 350 mahasiswa itu menjadi tindak lanjut Nota Kesepahaman antara OJK dan Universitas Riau periode 2023–2028.

OJK juga bekerja sama dengan Universitas Paramadina dalam Program Guru Inspiratif Penggerak Asuransi dan Dana Pensiun Syariah yang diikuti lebih dari 200 guru ekonomi SMA se-Jabodetabek. Program tersebut bertujuan memperkuat peran guru sebagai agen edukasi keuangan syariah.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan MoU antara Dewan Asuransi Indonesia dan Universitas Paramadina terkait pengembangan literasi, penguatan SDM, riset, pengembangan platform digital, hingga rekrutmen tenaga pemasar melalui program Amanahpreneur. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *