Limabelas Indonesia, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, menegaskan bahwa OJK terus memperkuat tata kelola dan penegakan integritas di sektor jasa keuangan guna memperkokoh kemajuan industri jasa keuangan ke depan.
Menurut Agus, penguatan tata kelola dilakukan melalui berbagai langkah strategis yang menitikberatkan pada peningkatan integritas, transparansi, manajemen risiko, serta keberlanjutan sistem keuangan nasional.
“Penguatan penerapan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang berintegritas dan berkelanjutan menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, OJK mendorong penguatan ekosistem GRC yang solid melalui peningkatan kolaborasi antara regulator, asosiasi, dan pelaku industri. Langkah tersebut juga diiringi peningkatan pemahaman terkait implementasi pelaporan Beneficial Ownership (BO/UBO) sebagai bagian dari penguatan transparansi dan tata kelola sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK juga menyelenggarakan SPARK Class sebagai upaya meningkatkan budaya kepatuhan dan integritas bagi internal OJK, kementerian/lembaga, asosiasi, akademisi, serta lembaga jasa keuangan. Program tersebut diikuti sebanyak 15.217 peserta.
“Melalui SPARK Class, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan risiko fraud, transparansi beneficial ownership, serta penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dalam tata kelola yang lebih luas,” kata Agus.
OJK juga memperkuat budaya kerja berintegritas melalui Inspiring Talkshow di Rembang, Jawa Tengah, yang mengangkat semangat perjuangan R.A. Kartini. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 6.820 peserta secara hybrid itu mengajak para pemangku kepentingan meneladani sikap independen, keberanian berpikir kritis, serta keteguhan memegang nilai moral, etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK berkolaborasi dengan Yayasan Kartini Heritage Center melalui program edukasi dan literasi keuangan, dukungan lomba inovasi kepala desa se-Kabupaten Rembang, serta pameran produk unggulan UMKM lokal.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan merupakan pilar penting dalam public integrity system. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan berintegritas, OJK terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). OJK juga mengajak perempuan Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk aktif memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, serta memanfaatkan saluran Whistleblowing System (WBS) dalam pelaporan dugaan pelanggaran etik dan indikasi fraud.
Di sisi lain, OJK melakukan perbaikan berkelanjutan dalam penguatan governansi, khususnya pada fungsi audit internal, dengan mengacu pada Global Internal Audit Standards (GIAS). Penerapan standar tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan simplifikasi proses audit internal, sekaligus memperkuat perannya sebagai third line dalam kerangka three lines model.
“Fungsi audit internal diharapkan mampu memberikan layanan assurance dan advisory yang bernilai tambah serta menjadi enabler dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK,” jelas Agus.
OJK juga telah melaksanakan Rapat Komite Manajemen Risiko Triwulan I 2026 dengan menerapkan pendekatan bottom-up dan top-down dalam pengelolaan risiko. Penguatan manajemen risiko dilakukan melalui identifikasi risiko utama sebagai leading indicator, peningkatan perencanaan dan monitoring mitigasi, serta dukungan tools dan pelaporan yang lebih tepat guna memperkuat sistem deteksi dini.
Selain itu, OJK tengah mempersiapkan sertifikasi ISO 22301 Business Continuity Management System (BCMS) guna memperkuat ketahanan operasional pada proses bisnis kritikal, terutama layanan kepada pemangku kepentingan eksternal.
Persiapan tersebut meliputi penetapan ruang lingkup, pelaksanaan gap analysis terhadap persyaratan ISO, proses sertifikasi oleh lembaga independen, hingga tindak lanjut rekomendasi melalui mekanisme surveillance. OJK menargetkan sertifikasi ISO 22301 dapat diraih pada tahun 2026.





