Limabelas Indonesia, JAKARTA — Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Firmansyah, menyampaikan perkembangan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan (SJK) serta capaian proses penyidikan hingga 30 April 2026.
Agus mengatakan, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara dari berbagai sektor di industri jasa keuangan. Jumlah tersebut terdiri atas 143 perkara Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (PBKN), 9 perkara Pasar Modal dan Derivatif Keuangan (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Pinjaman Vokasi dan Lembaga Mikro (PVML).
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 April 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara,” ujar Agus Firmansyah dalam keterangannya.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 155 perkara telah diputus pengadilan. Rinciannya, 152 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sedangkan 3 perkara lainnya masih berada dalam tahap banding.
Agus menegaskan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam proses penyidikan dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Sinergi tersebut dilakukan melalui kerja sama aktif dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penegak hukum diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara serta mempercepat proses koordinasi dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.
“Kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri diharapkan semakin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan,” kata Agus.
OJK menilai penguatan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, stabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.





