Limabelas Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan untuk mendorong layanan kesehatan yang semakin efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga membuat pembiayaan kesehatan semakin efisien sehingga perlindungan kesehatan dapat diberikan secara lebih optimal dan terjangkau kepada masyarakat.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Task Force KAPJ dibentuk sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dengan dukungan Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Forum tersebut mendorong koordinasi dan penyelarasan antarpemangku kepentingan untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan yang diterima masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan kuat.
Menurut dia, kolaborasi tersebut sekaligus menjadi langkah awal transformasi ekosistem industri kesehatan agar mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
OJK, lanjut Ogi, akan terus mendorong penguatan ekosistem tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap industri asuransi. Tujuannya agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang semakin baik.
“Dan kami sebagai pengawas daripada perusahaan asuransi akan terus mendorong ekosistem ini akan menjadi lebih baik sehingga masyarakat akan terlayani dengan baik. Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Tekan Beban Pembiayaan Kesehatan
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian dari transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
Transformasi tersebut diarahkan untuk menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien sekaligus membangun ekosistem kesehatan yang mampu berkembang secara berkelanjutan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable,” ujar Budi.
Menurut Budi, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan juga penting untuk mengurangi beban pembayaran langsung masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Karena itu, koordinasi antara perusahaan asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit perlu diperkuat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pertukaran data serta penyelarasan mekanisme pembayaran antarpihak.
Dengan koordinasi yang lebih baik, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih sederhana, sementara pembiayaan dapat dikelola secara lebih efisien.
Lima Perusahaan Asuransi dan Tujuh Jaringan Rumah Sakit
Sebagai implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi turut menandatangani PKS. Kelima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara itu, dari sisi fasilitas kesehatan terdapat tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit yang terlibat, yaitu Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen mendorong standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan yang diterima peserta.
Standardisasi dan percepatan administrasi diharapkan dapat mengurangi berbagai hambatan dalam proses layanan yang selama ini melibatkan peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit.
Bagi masyarakat, langkah tersebut diharapkan bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Sementara dari sisi industri, koordinasi yang semakin kuat dapat menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Task Force KAPJ selanjutnya akan terus mendorong koordinasi dan kolaborasi antarpenyelenggara jaminan serta pemangku kepentingan terkait.
Sinergi antara kebijakan sektor kesehatan dan pengawasan sektor jasa keuangan diharapkan mampu memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan manfaat perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara lebih optimal oleh masyarakat. (*)





